Ketua Umum Asosiasi Mebel dan Kerajinan Rotan Indonesia (AMKRI) Soenoto mengungkapkan, dengan adanya dua Revisi Permen tersebut dan adanya koordinasi antarkementerian dan lembaga, maka pemerintah dapat memaksimalkan ekspor produk kayu dan olahannya. Bahkan, sebut dia, peningkatan ekspor produk kayu lima tahun mendatang bakal mencapai US$5,1 miliar.
"Dari US$1,7 miliar menjadi US$5,1 miliar, Insya Allah tercapai asal ada koordinasi. Karena untuk kembangkan ekspor furniture dan handycraft butuh kerjasama dari setengah kabinet, termasuk BPPT dan Polri untuk mengamankan dan menerapkan tekno tepat guna," ucap Soenoto saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jalan MI Ridwan Rais Nomor 5, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2014).
Selain itu, sebut dia, Revisi Permen ini juga ampuh dalam mencegah ekspor kayu mentah ke negara lain. Pasalnya, ketelusuran kayu dapat diketahui melalui adanya Sertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (S-PHPL), Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK), serta Deklarasi Kesesuaian Pemasok (DKP).
Sunoto menjelaskan, sejak 6 tahun lalu khususnya untuk bahan baku rotan, terjadi pembukaan ekspor rotan secara besar-besaran. Hal ini membuat industri mebel dan furniture dalam negeri kesulitan memperoleh bahan baku.
"Dengan begitu (ekspor) berarti memberikan peluru kepada musuh atau pesaing-pesaing kita. Dan untuk melakukan recovery membutuhkan waktu. Kita habis terhimpit selama 6 tahun, untuk bangun kembali butuh waktu yang cukup," terang Sunoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id