Illustrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.
Illustrasi. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

Pengajuan KPR via BPJS Ketenagakerjaan

Eko Nordiansyah • 07 Mei 2017 11:20
medcom.id, Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyediakan fasilitas pengajuan kredit pemilikan rumah (KPR). Fasilitas pembiayaan perumahan ini masuk dalam upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
 
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, proses pengajuan KPR sama seperti pengajuan KPR kepada bank. Peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya perlu datang ke bank dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.
 
"Peserta datang ke bank untuk pengajuan kredit dan verifikasi awal/ BI checking. Nanti bank akan mengirimkan surat permohonan kredit dan copy kartu peserta/ sertifikat kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk verifikasi," kata Agus kepada Metrotvnews.com, seperti diberitakan Minggu 7 Mei 2017.

Setelah verfikasi selesai, nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan mengirim formulir persetujuan kembali ke bank. Kemudian bank akan mulai merealisasikan KPR yang telah disetujui tersebut dan prosesnya berlanjut seperti KPR biasa.
 


 
Adapun peserta yang bisa mengajukan permohonan KPR diharuskan untuk satu tahun terdaftar sebagai peserta, tertib admintrasi dan kepesertaan, iuran aktif, telah direkomendasi BPJS Ketenagakerjaan, belum memiliki rumah sendiri, serta memenuhi persyaratan dan ketentuan bank penyalur dan OJK.
 
"Apabila suami istri peserta, maka yang mengajukan KPR hanya salah satunya saja. Selain itu pengajuan KPR minimal hanya berlaku satu kali selama menjadi peserta," jelas dia.
 
Penetapan uang muka atau down payment (DP) KPR melalui BPJS Ketenagakerjaan adalah satu persen untuk rumah subsidi. Sementara untuk pembiayaan rumah nonsubsidi maka DP yang disiapkan adalah lima persen dari maksimum harga rumah Rp500 juta.
 
Untuk suku bunga yang ditetapkan adalah sebesar suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) ditambah tiga persen. Artinya jika suku bunga BI sebesar 4,75 persen maka suku bunga yang dikenakan melalui skema pembiayaan BPJS Ketenagakerjaan adalah sekira 7,75 persen.
 
Agus menambahkan, proses pengajuan KPR bisa dilakukan di semua bank-bank pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Namun saat ini baru PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN yang sudah siap.
 
Selain KPR, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) bagi masyarakat. Sedangkan bagi perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/ Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(SAW)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan