Hal tersebut dikatakan oleh Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmorang usai rapat koordinasi mengenai garam. Persetujuan tersebut dalam bentuk kerja sama bussiness to bussiness (B to B).
"Kita sudah koordinasi dengan PT Panggung, B to B dengan PT Garam," kata Budi di Kemenko Maritim, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 28 Agustus 2017.
Menurut Budi, pihaknya hanya memfasilitasi agar lahan HGU tersebut tidak terlantar dan bisa bermanfaat dan berproduksi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Sementara kerja sama diserahkan pada kedua belah pihak.
"Nanti ikut mereka saja dulu, mereka komunikasi dulu, tapi prinsipnya tanah terlantar sudah putus untuk kita bisa manfaatkan," tutur dia.
Dia menjelaskan lahan yang berstatus HGU hingga 2026 itu perlu dimanfaatkan bagi masyarakat.
"Sehingga saat ini yang terpenting yakni prinsip setiap jengkal tahan mesti bermanfaat. kebetulan, tanah tersebut memiliki potensi yang sangatuntuk memproduksi garam," tambah dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News