"Yang diajukan dua, RUU pencabutan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) dan RUU JPSK, sesuai dengan waktu itu di DPR," kata Bambang di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2015).
Seperti diketahui, DPR memutuskan untuk menghentikan pembahasan RUU JPSK setelah digodok selama dua tahun. Alasannya, RUU itu tidak bisa dibahas sebelum pemerintah mencabut Perppu No 4 Tahun 2008 tentang JPSK.
Oleh karenanya, untuk mencabut Perppu, pemerintah menyiapkan penangkal yakni dengan merancang UU pencabutan Perppu. Setelah Perppu dicabut, pemerintah kembali memasukkan RUU JPSK ke Komplek Parlemen.
Ditemui secara terpisah, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan pihaknya akan mengajukan dua aturan tersebut secara berbarengan, yakni sebelum masa sidang DPR memasuki masa reses.
"Bareng-bareng paralel. Kita masukkan sebelum reses tanggal 25 April sehingga akan dibahas bulan Mei," tutur Mardiasmo.
Menurutnya, UU JPSK diperlukan agar negara bisa mengantisipasi jika nantinya ada risiko krisis keuangan, dan juga meminimalisir adanya moral hazard seperti yang sudah-sudah, misalnya pada kasus penyelamatan Bank Century karena terkena dampak krisis 2008. Dia berharap, RUU ini digolkan oleh legislatif dan bisa diimplementasikan tahun depan.
"Insya Allah tahun ini selesai, dan langsung bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News