illustrasi, (MI,abdus)
illustrasi, (MI,abdus)

Izin Lambat & Pengusaha Bandel Bikin Dwelling Time Terhambat

Suci Sedya Utami • 23 Juni 2015 17:16
medcom.id, Jakarta: Kinerja dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok yang memakan waktu 5,5 hari atau lebih dari yang ditargetkan Presiden Joko Widodo selama 4,7 hari mengecewakan pemerintah.
 
Plt Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Supraptono mengatakan lambatnya waktu tunggu dan bongkar muat atau alokasi waktu pada tahap post customs clearence dipengaruhi oleh dua faktor utama.
 
"Pertama yakni mengenai waktu yang diperlukan untuk mengurus dokumen pengangkutan barang dari agen pelayanan dan ketersediaan trucking atau perizinan yang diurus oleh instansi terkait yakni kementerian atau lembaga," kata dia dalam konferensi pers di kantornya Jakarta Pusat, Rabu (23/6/2015).

Instansi yang memberi izin atau rekomendasi untuk tata niaga ekspor impor yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian 
 
Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kementerian Lingkungan Hidup,  Mabes TNI/ Polri, Departemen Pertahanan, Barantan, BPOM, BSN, BKPM, dan instansi terkait lainnya.
 
Faktor kedua adalah perilaku importir yang tidak segera mengeluarkan barang meskipun telah mendapatkan izin berupa surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) dari Ditjen Bea Cukai. "Padahal sudah mengantongi SPPB," kata Supraptono. 
 
Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai  Tanjung Priok Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan Bea Cukai terus mendorong instansi penerbit izin agar lebih mempercepat proses perizinan agar nantinya bisa menggunakan sistem Portal Indonesia National Single Window (INSW).
 
"Izin ada di kementerian dan lembaga dalam bentuk INSW. Sebenarnya sudah mulai jalan tinggal kita dorong  untuk lebih dipercepat. Kami lakukan koordinasi dengan seluruh instansi kementerian dan lembaga agar jalan bersama-sama," jelas Fadjar. (MTVN/Arif W) 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan