Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pengunduran tenggat waktu ini sebagai upaya untuk mempersiapkan sistem penjualan tiket yang lebih baik untuk memberantas praktek percaloan.
"Pengelolaan bandara dan pesawat terbang primitif. Jadi perlu ada waktu untuk implementasi kebijakan tersebut," cetus Jonan di Jakarta, Kamis (5/2/2015).
Jonan menegaskan, apabila dalam tiga bulan ke depan masih ditemukan praktek percaloan tiket penerbangan di suatu maskapai, dan dapat dibuktikan secara nyata, maka loket penjualan tiket yang bersangkutan akan langsung ditutup.
"Kalau praktek percaloan tidak bisa dihentikan, manajemen bandaranya yang ditutup," ujarnya.
Jonan mengakui, bahwa untuk memberantas praktek percaloan tiket penerbangan di bandara tidak mudah. Dia pun sepakat bahwa praktek calo banyak melibatkan orang dalam Kementerian Perhubungan. "Biar itu jadi urusan saya," tegasnya.
Jonan menyesalkan selama ini tidak pernah dipikirkan mengenai metode dan sistem pemberantasan calo. "Hanya keinginan memberantas saja tapi tidak ada sistemnya. Tidak pernah bisa berantas calo selama ini. Kalau sekarang, apa saya pernah tidak bisa? Menurunkan orang dari atap kereta saja saya bisa," tukasnya.
Yang terpenting menurutnya adalah pembentukan sistem pemberantasan calo. Kalaupun belum berhasil dalam waktu dekat, dia mengatakan upaya pemberantasan calo akan tetap dilakukan oleh siapapun karena mengikuti sistem yang sudah ada.
Selain itu, Jonan mengatakan untuk meningkatkan standar keselamatan transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, saat ini sudah ada 70-80 Peraturan Menteri (Permen). "Untuk Permen standar pelayanan termasuk pelayanan bandara akan keluar pada minggu depan. Saat ini sedang dalam tahap uji publik," ujarnnya.
Setelah peraturan mengenai standar pelayanan keluar, Jonan memastikan akan melakukan audit penuh terhadap pengelolaan bandara, termasuk proses audit terhadap maskapai.
Kementerian Perhubungan pada bulan Juni mendatang juga akan mengeluarkan peringkat keamanan (Safety Rating) maskapai penerbangan. "Pemeringkatan tersebut akan keluar sebanyak dua kali dalam setahun dan akan diproses setiap enam bulan," paparnya.
Dalam pemeringkatan keamanan penerbangan tersebut hanya ada dua kategori, yaitu layak ataupun tidak layak. "Untuk maskapai yang mendapat peringkat tidak layak, maka akan dibekukan izin operasinya," kata dia.
Pembekuan izin operasi maskapai yang dianggap tidak layak tersebut berlangsung sampai maskapai bersangkutan melakukan pembenahan terhadap standar keamanannya. "Langsung akan diadakan audit khusus," ujarnya.
Menurut Jonan, banyak indikator yang menentukan layak atau tidak layaknya sebuah maskapai beroperasi. "Aspek penilaiannya antara lain unsur mekanik, elektronik, dan navigasi pesawatnya," pungkas Jonan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News