"Belum ada yang dibayar, dari informasi yang terakhir saya dengar ada 10 penumpang yang bersedia menerima duit Rp300 juta," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani ketika ditemui di gedung Radius Prawiro Bank Indonesia (BI), Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Firdaus menegaskan, jika memang 10 keluarga ahli waris korban meminta dana Rp300 juta, OJK meminta tidak dipersulit lagi, tinggal langsung diberikan saja kepada ahli waris korban.
Saat ini prosesnya dalam tahap finalisasi akte ahli waris, jika semua akte ahli waris terselesaikan, maka diberikan saja biaya asuransi yang berjumlah Rp1,25 miliar.
"Saya bilang begini akhir bulan ini ada pembayaran, jika clear and clean akte waris langsung diberikan saja. Kalau misal gugat menggugat ke Mahkamah Agung (MA) bisa sampai 2 tahun, kalau proses pengadilan uangnya dititipkan pengadilan," ungkapnya.
Pemberian biaya asuransi kepada ahli waris tidak bisa dilakukan serentak, lantaran masih ada yang proses di pengadilan. Namun, dia berharap proses pembayaran asuransi ini bisa terselesaikan dengan cepat.
"Uangnya sudah ada, tinggal proses penyelesaiannya saja seperti akte ahli waris dan lainnya. Mereka sudah menyediakan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News