"Kami menganggap sebetulnya revisi itu terlambat dilakukan tetapi cukup baik untuk mendongrak pembelian rumah," kata General Manager Project Citra Sun Garden Dipayuda, di Semarang, Kamis (2/7/2015).
Meski penurunan besaran uang muka tidak terlalu banyak seperti saat sebelum diberlakukannya LTV, pihaknya tetap optimistis kebijakan tersebut akan memberikan dampak baik terhadap pertumbuhan penjualan properti khususnya di Jawa Tengah.
Jika sebelumnya pada peraturan LTV lama besaran uang muka diatur sebesar 30 persen, untuk saat ini turun menjadi 20 persen. Pihaknya berharap, besaran uang muka tersebut dapat turun lagi menjadi 10 persen.
"Dulu kan sebelum diberlakukan LTV ini besaran uang muka bisa sampai lima persen. Orang tidak akan merasa terlalu berat saat memutuskan untuk membeli rumah," jelasnya.
Berbeda dengan saat ini, masyarakat khususnya calon konsumen justru tidak mengutamakan harga rumah yang akan dibeli tetapi lebih kepada rasa ragu apakah mampu membayar uang muka dan kredit setiap bulannya.
"Coba kalau peraturan LTV yang baru tersebut diberlakukan pada awal tahun pasti pertumbuhan penjualan di tahun ini akan lebih baik lagi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News