Gedung Kementerian BUMN -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro
Gedung Kementerian BUMN -- ANTARA FOTO/Wahyu Putro

BPK Tidak Setuju Perusahaan BUMN Bayar Dividen

Dian Ihsan Siregar • 08 Januari 2015 19:57
medcom.id, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendukung perusahaan pelat merah yang berada di bawah naungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak mewajibkan membayar dividen ke negara.
 
"Dividen tidak dibayar, perusahaan BUMN bisa memanfaatkan dan bisa sebagai peningkatan dana usaha," kata Anggota VII BPK RI, Achsanul Qosasi, ketika ditemui usai acara konferensi pers forum pembahasan tidak lanjut untuk meningkatkan tata kelola keuangan negara yang baik di Gedung BPK, Jakarta, Kamis (8/1/2015).
 
Dengan menahan dividen, tegas dia, pendanaan perseroan bisa lebih besar dan kredit yang disalurkan ke masyarakat bisa lebih banyak. Pada akhirnya ekonomi bisa lebih berkembang cepat.

Menurut Achsanul, seharusnya memang pemerintah tidak menggenjot perusahaan-perusahaan dalam membayar dividen ke nagara. Namun, mendorong mereka agar meningkatkan sayap bisnisnya.
 
"Tingkatkan kualitas dengan tahan dividen, modal jadi lebih besar. Kalau uang ini dikembalikan ke masyarakat, maka masyarakat juga yang bisa menikmatinya," tegas dia.
 
Lanjut dia, perusahaan BUMN jangan ditargeti dividennya ke negara, tapi harus kejar ekspansi yang mereka sudah petakan. Sehingga ekonomi bisa lebih berkembang dengan ekspansi yang dijalankan oleh perusahaan BUMN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan