Ilustrasi. AFP/Bima Sakti
Ilustrasi. AFP/Bima Sakti

Korban QZ 8501 Dapat Asuransi Rp1,25 M dari Jasindo dan Sinar Mas

Dian Ihsan Siregar • 06 Januari 2015 14:38
medcom.id, Jakarta: Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengatakan, para penumpang yang menjadi korban dalam tragedi hilangnya pesawat AirAsia QZ8501 akan mendapatkan perlindungan asuransi untuk kerugian atas badan dan mesin pesawat, jiwa penumpang dan pihak ketiga seperti barang maupun jiwa dari perusahaan asuransi PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas.
 
"Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan pergantian kerugian maksimal sebesar Rp1,25 miliar per orang, jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total," kata Firdaus saat konferensi pers mengenai asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/01/2015).
 
Dia menjelaskan, penggantian kerugian asuransi sebesar Rp1,25 miliar berlaku untuk penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura. Proses pembayaran santunan oleh PT Asuransi Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas itu diupayakan akan dilakukan segera.

Firdaus menambahkan, uang asuransi sudah disiapkan, dan saat ini tinggal menunggu keputusan dari pihak Basarnas mengenai korban sudah tidak hidup.
 
"(Pihak terkait) Tengah mendata keluarga korban, siapa ahli waris yang sah, yang berhak menerimanya di Surabaya," ungkap dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan