"Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara, penumpang pesawat berhak mendapatkan pergantian kerugian maksimal sebesar Rp1,25 miliar per orang, jika kondisinya meninggal dunia atau cacat total," kata Firdaus saat konferensi pers mengenai asuransi untuk korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 di Menara Merdeka, Jakarta, Selasa (6/01/2015).
Dia menjelaskan, penggantian kerugian asuransi sebesar Rp1,25 miliar berlaku untuk penumpang AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura. Proses pembayaran santunan oleh PT Asuransi Jasindo dan PT Asuransi Sinar Mas itu diupayakan akan dilakukan segera.
Firdaus menambahkan, uang asuransi sudah disiapkan, dan saat ini tinggal menunggu keputusan dari pihak Basarnas mengenai korban sudah tidak hidup.
"(Pihak terkait) Tengah mendata keluarga korban, siapa ahli waris yang sah, yang berhak menerimanya di Surabaya," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News