Kusrin akhirnya mendapatkan SNI. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)
Kusrin akhirnya mendapatkan SNI. (FOTO: MTVN/Husen Miftahudin)

Kusrin Pontang-Panting Dirikan Usaha Televisi Rakitan

Husen Miftahudin • 19 Januari 2016 15:43
medcom.id, Jakarta: Muhammad Kusrin, 37, pengusaha industri kecil menengah (IKM) asal Karanganyar menjadi perbincangan hangat media nasional saat ini. Tak ayal memang, usaha pria yang hanya lulusan SD ini harus terhenti akibat tak memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap produk televisi rakitannya.
 
Bukan berarti Kusrin tak mengurus sertifikat SNI. Kekurangan informasi dari dinas terkait membuat Kusrin harus rela 116 unit televisi rakitannya dirampas dan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar pada 11 Januari 2016 lalu.
 
Awal mula kisah usaha Kusrin bermula saat dirinya membeli tape combo rusak di Pasar Jatinegara seharga Rp80 ribu. Berdasarkan hobi yang ditekuninya, dia mencoba memperbaiki tape tersebut, hingga akhirnya tape tersebut dijual kembali dan laku sebesar Rp200 ribu pada saat itu.

"Terus dari hasil itu saya beli pesawat FM untuk komunikasi dengan teman-teman yang kemudian akhirnya saya kenal dengan teman-teman service. Kita temuan dan saya belajar, akhirnya saya buka sendiri jasa servis elektronik," cerita Kusrin, Jakarta, Selasa (19/1/2016).
 
Di satu waktu, Kusrin diminta temannya untuk membantu membuat tv tabung dari monitor komputer bekas. Berhasil, akhirnya Kusrin mulai melirik peluang tersebut untuk merakit tv dari monitor bekas dan dijual di wilayah Karesidenan Solo.
 
Pada 2011, dengan menggunakan modal sendiri dari tabungannya selama tujuh tahun sebanyak Rp300 juta, akhirnya dia mendirikan Usaha Dagang Haris Elektronika di toko yang dimilikinya, Karanganyar, Jawa Tengah. Saat itu, dia bersama kedua temannya mulai melakukan produksi rakitan televisi hasil modifikasi.
 
Sayangnya, modalnya habis dibawa lari supir dan penjualannya. Kehilangan ratusan juta tak membuat Kusrin pantang arah dan kembali merintis usahanya dari awal.
 
"Saya buka lagi dan sampai sekarang pegawai saya sudah 32 orang. Produksi rakitan televisi saya saat ini sudah sebanyak 150 unit per harinya, dan itu dijual Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per unit," papar dia.
 
Lagi-lagi, Kusrin menghadapi rintangan cukup berat. Produk televisi rakitannya dianggap menyalahi pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU RI no 3/2014 tentang Perindustrian serta Permendagri No 17/M-IND/PER/2012 , Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.
 
Namun begitu, pada 19 Januari, Kusrin akhirnya menerima Sertifikasi Produk Pengguna Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) Cathode Ray Tube (CRT) atau televisi tabung dari Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin. Tv tabung rakitannya telah dinyatakan lolos uji di Balai Besar Bahan dan Barang Teknik (B4T) dan berhak mendapatkan sertifikat SNI.
 
"Sekarang sudah dapat sertifikat SNI saya akan mulai dari awal lagi. Meski semuanya modalnya sudah habis. Kita kerja empat tahun, habis dalam menit," tutup Kusrin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan