Seorang pegawai Kemendag mengamati selang karet LPG yang akan dimusnahkan di Halaman Kemendag Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Seorang pegawai Kemendag mengamati selang karet LPG yang akan dimusnahkan di Halaman Kemendag Jakarta. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Barang Impor Wajib Punya SNI

Gervin Nathaniel Purba • 27 Oktober 2015 13:02
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengingatkan kepada para importir maupun pengecer agar barang-barang impor yang akan dijual di Indonesia wajib mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI).
 
"Penggunaan SNI diberlakukan secara wajib," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo, saat memberikan paparan di Plaza Kenari Mas, Kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (27/10/2015).
 
Dia juga kembali mengingatkan kepada para importir agar mempunyai Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) terhadap barang impor yang akan dijual. Menurutnya SPPT SNI tersebut sangat penting bagi para pengecer yang akan mengambil barang.

"Para pengecer bisa meminta fotocopy SPPT SNI dari importir. Jadi pegangan kalau ada pengawasan tinggal tunjukkan fotocopy-nya kepada petugas," ungkap Widodo.
 
Dirinya menambahkan, agar para importir juga harus mempunyai data surat pendaftaraan barang datang per shipment. "Per shipment harus minta itu. Atas instruksi Presiden, semua diregulasi. Sehingga waktu barang datang, harus dikasih tahu," jelasnya.
 
Widodo melanjutkan, adanya peraturan ini bukan bermaksud untuk menakut-nakuti lantaran semua peraturan tersebut diatur dalam UU Perlindungan Konsumen dan mengandung sanksi pidana. Sehingga Ia menghimbau agar para pengecer bisa tenang meskipun ada razia yang dilakukan pihak berwajib.
 
"Saat ada pengawasan bapak ibu tenang, yang penting barangnya ada SNI dan fotocopy SPPT SNI, ini untuk jaga keamanan," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan