Direktur Bisnis BNI Syariah Imam T Saptono mengatakan, di Jakarta saja beberapa tanah wakaf yang dibangun madrasah atau masjid sudah dikelilingi oleh gedung bertingkat. Karenanya pemanfaatan tanah wakaf tersebut harusnya bisa dialihkan ke tempat lain.
"Kalau di tanah wakaf itu dibangun pertokoan atau office tower itu kita justru bisa bangun madrasah di tempat lain yang lebih banyak," kata Imam ditemui di Gedung Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/1/2016).
Dirinya menambahkan, nantinya pemegang kuasa wakaf (nazir) memberikan kepemilikan sementara tanah wakaf kepada bank. Kemudian, oleh bank tanah tersebut akan dibangunkan perkantoran yang nantinya akan disewakan.
"Pada saat aset masuk jadi milik bank maka bank bikin office tower. Kemudian sejalan dengan pelaksanaannya uang yang didapat digunakan untuk membiayai madrasah di tempat lain. Sampai lunas, baru lahan itu dimiliki lagi oleh nazir," jelas dia.
Lebih lanjut, kata Imam, saat ini rencana tersebut masih dibicarakan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan jika pembiayaan sudah selesai maka bank akan menawarkan produk baru berupa simpanan khusus untuk tujuan tertentu (mudharabah muqayadah).
"Dari sisi pendanaan, bank apabila sudah selesai dengan pembiayaannya maka nazir akan dibukakan simpanan mudharabah muqayadah itu nanti uangnya disimpan untuk membangun aset wakaf, misalkan pendidikan dan (uangnya) dijamin tidak akan bisa diturunkan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News