"Saya apresiasi PT Pelindo II yang terus melakukan perbaikan. Dulu (dwelling time) sampai 5,7 hari sekarang menjadi 3,2 hari. Kita minta kurang dari 2,5 hari," ujar Budi Karya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Terdapat tiga tahap dalam proses dwelling time yakni pre clearence, custome clearance, dan post clearence. Sayangnya, pada proses pre clearence sering alami kendala karena ada delapan instansi yang menangani hal tersebut sehingga membuat proses dwelling time menjadi lebih lama.
"Bagaimana mungkin satu hari ribuan dokumen eselon I harus tanda tangani. Tapi dengan koordinasi yang baik, Kementerian Perdagangan dari 74 izin, 60 izinnya sudah online. Sementara 14 izin sisanya mereka sudah lakukan klarifikasi," papar dia.
Sementara keinginan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mendorong dwelling time menjadi di bawah 2,5 hari untuk meningkatkan daya saing pelabuhan. Maka itu dia mendorong agar proses pre clearence hanya butuh satu hari.
"Kemudian setengah hari verifikasi dari Bea Cukai dan satu hari diselesaikan oleh otoritas pelabuhan. Ini agar competitiveness semakin baik. Bersamaan dengan itu, kita melakukan pembatasan biaya transhipment sehingga tiga hari sudah bisa keluar," pungkas Budi Karya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News