medcom.id, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan anggaran gaji ke 13 dan gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) dan juga pensiunan PNS.
"Sudah disiapkan," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro singkat, ditemui di JCC, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (18/5/2016).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pihaknya telah menganggarkan alokasi tunjangan tersebut karena merupakan kewajiban yang harus diberikan negara pada para pekerjanya.
"Ada (disiapkan) itu kan wajib, Ini menyangkut hajat hidup orang banyak (PNS)," terang Askolani.
Sebelumnya, Bambang menegaskan, pembayaran gaji ke-1 dan ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) tak akan dibayarkan dalam satu waktu atau di bulan yang sama. Keduanya dibayarkan di Juni dan Juli.
"Enggak bersamaan, itu di dua bulan terpisah,"ujar Bambang.
Sekadar informasi, pada Juli 2016, para PNS akan menerima gaji ke-13 dan ke-14. Pemberian THR merupakan imbas dari tidak adanya kenaikan gaji pada tahun ini.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan