"Saya sih sudah menekankan IKN duluan," kata Jimly, ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Jumat, 29 November 2019.
Menurutnya pembangunan ibu kota baru harus memiliki landasan hukum dalam bentuk omnibus law. Sebab, pemerintah membutuhkan waktu puluhan tahun untuk merevisi aturan pemindahan ibu kota yang saling tumpang tindih.
"Pemindahan ibu kota itu soal serius, tidak cukup hanya dipindahkan dengan keputusan perorangan oleh negara," ungkap dia.
Lebih lanjut, omnibus law UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM dapat menyusul setelah UU IKN diterbitkan. Dua UU tersebut juga penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lantaran mencakup aturan kemudahan berusaha dan investasi.
"Sambil yang lain-lain nyusul. Syukur Alhamdulillah kalau ini sudah masuk prioritas," ungkap dia.
Dalam omnibus law Ibu Kota Negara tersebut, pemerintah akan mengamandemen sebanyak 54 aturan. Di antaranya 14 undang-undang (UU), 43 peraturan pemerintah (PP), peraturan presiden (Perpres), dan peraturan menteri (Permen).
Adapun 14 UU yang akan diamendemen terkait kedudukan ibu kota baru, batas dan wilayah, bentuk dan susunan pemerintah, kawasan khusus pusat pemerintahan, penataan ruang, lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.
Sementara itu, 16 inventarisasi peraturan perundang-undangan yang harus dicabut atau direvisi sebagai implikasi pemindahan ibu kota negara berada di lingkup kemendagri.
Di antaranya, UU Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur dan UU Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News