Dalam kerusuhan di sejumlah titik di ibu kota beberapa hari terakhir, beberapa kendaraan menjadi korban. Bahkan sejumlah kendaraan dibakar oleh massa yang melakukan aksi protes sejak 21 Mei hingga 22 Mei lalu.
"Kalau mereka diasuransikan, perusahaan asuransi akan melakukan investigasi apakah mobil tersebut dilindungi asuransi atau tidak," kata Ketua Bidang Statistik, Riset, Analisa TI dan Aktuarial AAUI, Trinita Situmeang di Kantor AAUI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Mei 2019.
Dirinya menambahkan, sejauh apa yang dialami oleh para korban diasuransikan maka akan ada pergantian. Hanya saja tanggungan diberikan sebagaimana kesepatan dalam perjanjian sehingga pihak asuransi memenuhi sesuai standar polis yang ditetapkan.
"Misalnya, sebuah mobil terbakar karena radiatornya yang terpercik api, maka yang akan diganti adalah radiatornya. Namun, asuransi tidak akan mengganti secara keseluruhan mobil yang terbakar," jelas dia.
Menurut dia, biasanya fitur huru-hara dalam asuransi akan dikenakan biaya tambahan. Nantinya pemegang polis akan dikenakan biaya sebesar 0,5 persen premi tambahan dari total pertanggungan.
"Misalnya premi bulanan itu besarnya tiga persen lalu ditambah fitur tambahan 0,5 persen maka jumlah preminya jadi 3,5 persen dikali biaya pertanggungannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News