Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan yang diusulkan oleh Kementerian Perdagangan ini sudah tahap final. Aturan itu tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Ya kalau sudah ditandatangani kan berarti tinggal di Kemenkeu," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Oktober 2019.
Airlangga menyebut masih akan dilakukan harmonisasi soal besaran bea masuk yang akan diterapkan. Hal ini termasuk produk-produk apa saja yang bakal dikenakan bea masuk impor.
"Belum (besarannya), diusulkan oleh Kemendag sih sudah, tinggal nanti dari Kemenkeu. Mulai dari hulu ke hilir (produk yang kena), tapi kita kan juga ada alternatif untuk harmonisasi. Itu belum final," ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Agus Gumiwang menyebutkan, seluruh komponen yang akan dikenakan bea masuk sudah tertuang dalam aturan ini. Dirinya berharap Bea Cukai bisa menjalankan ketentuan yang ada setelah aturan ini diterbitkan.
"Untuk beberapa komponen dari safeguard sudah ada di aturan itu. Itu once ditandatangani, sudah diregulasi. Nanti bea cukai dia harus bekerja sesuai aturan-aturannya," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id