Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. FOTO: Medcom.id/Husen Mitahudin.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. FOTO: Medcom.id/Husen Mitahudin.

Tak Ada Batas Usia Maksimal bagi Penerima Kartu Prakerja

Eko Nordiansyah • 03 Oktober 2019 15:11
Jakarta: Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri menyebut tak ada batasan usia maksimal bagi penerima kartu prakerja. Menurutnya tidak perlu ada batasan apakah seseorang masih dalam usia produktif atau tidak untuk menerima kartu prakerja.
 
"Ya bisa saja (usianya di atas 60 tahun) kalau memang dia merasa masih butuh skill, why not?"  kata dia usai rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Oktober 2019.
 
Dirinya menambahkan, syarat untuk bisa menjadi penerima kartu prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun. Selain itu, disyaratkan bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan formalnya baik SMA/SMK maupun perguruan tinggi.

"Batasannya batasan bawah yang penting 18 tahun ke atas. Tentu WNI, umur 18 tahun ke atas. Tidak sedang menjalani pendidikan formal. Paling hanya itu," ungkap dia.
 
Hanif menyebut, selama orang tersebut membutuhkan skill dan membutuhkan pekerjaan bisa menjadi penerima kartu prakerja. Namun akan dibentuk project management officer (PMO) yang akan mengelola kartu prakerja.
 
PMO sendiri akan berada di bawah Kementerian Ketenagakerjaan. Hanif berharap PMO juga diisi oleh orang-orang dari kementerian/lembaga terkait dan para profesional yang memiliki kapasitas.
 
"Kalau bicara PMO kan organisasi. Nanti ada pimpinan sendiri dari luar, dari profesional tapi yang mengerti cara kerja pemerintah, karena ini uangnya pemerintah. Tapi harus profesional agar kartu pra kerja bisa jadi terobosan," pungkasnya.
 
Adapun anggaran yang disiapkan sekitar Rp10 triliun. Kartu yang bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pencari kerja melalui pelatihan vokasi ini akan didesain melalui implementasi akses 1,5 juta kartu digital dan 500 ribu kartu reguler sehingga total ada dua juta peserta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan