"Dimusnahkan, bisa juga dilelang, atau bisa juga dihibahkan ke Polri dan TNI kan mereka membutuhkan motor-motor yang ini untuk keperluan tugas," kata Heru di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Desember 2019.
Meski begitu, proses lelang baru bisa dilakukan ketika proses pemeriksaan dan status barangnya sudah jelas. Saat ini Bea Cukai masih terus melakukan pemeriksaan admistrasi dan akan segera melakukan penetapan status penyelundupan di Garuda ini bersama Kementerian BUMN.
"Saya kira ini, kita akan sinergi dengan Kementerian BUMN bagus, informasi saling melangkapi dan apa-apa yang kita enggak bisa dapat kita mungkin bisa dapat dari aliran keuangannya. Mudah-mudahan ini cepat dan ada kesimpulan. Apakah ini sendiri atau berkelompok," jelas dia.
Heru menambahkan motor gede sejenis Harley ini tidak boleh diimpor karena bukan motor keluaran baru. Bahkan dirinya meyakini orang yang membawa komponen Herley ini di pesawat baru Garuda jenis Airbus A330-900 ini sudah mengetahui aturannya.
"Moge ini adalah moge bekas yang dari aturan jelas-jelas tidak boleh diimpor dan saya kira yang menumpang di pesawat itu tentunya kita anggap orang yang paham mengenai masalah bagaimana mendatangkan barang-barang dari luar ke dalam teritori Indonesia," ungkapnya.
Indikasi kesengajaan untuk menyelundupkan barang juga bisa diketahui dari cara pelaku yang memisahkan berbagai komponen motor Harley tersebut. Namun Heru mengapresiasi anak buahnya yang dengan teliti memeriksa pesawat baru yang didatangkan dari Prancis itu.
"Kalau itikadnya memang baik tentunya mereka tidak perlu melakukan dengan cara memutilasi dan itu ditempatkan di kargo bukan di kabin bukan di bagasi. Kalau dari sisi dia memutilasi ini sudah ada indikasi, makanya kita lakukan penitian lebih dalam terus," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News