"Tentu harus mengikuti proses hukum. Hanya kita sayangkan kenapa seperti itu," kata Luhut saat ditemui di kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.
Menurut Luhut, kasus tersebut harus diselesaikan secara hukum agar proyek Meikarta tetap bisa berjalan ke depan. Padahal, katanya, megaproyek Kota Baru Meikarta dapat meningkatkan dinamika perekonomian kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, serta dapat mengintegrasikan Jakarta dan Bandung.
"Saya kira biarkan saja proses hukum berjalan, enggak ada masalah. Kalau proyek ya proyek. Bahwa ada masalah teknis seperti di dalam, ya, harus diselesaikan," tegas mantan Menkopolhukam ini.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus dugaan suap pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta.
Bersama Neneng dan Billy, penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka yakni konsultan Lippo Group Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT), serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News