"Intinya kami sedang melakukan evaluasi dan penilaian dari tim penyelenggaraan negara dan hasilnya akan dibahas oleh tim ahli steakholeder, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia), dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), untuk penyesuaian-penyesuaian. Intinya itu saja," terang Polana di kantor Kementerian Perhubungan. Jakarta, Jumat, 1 Februari 2019.
Menurut dia, pemerintah mengikuti aspirasi masyarakat yang mencuat setelah maskapai yang memiliki penerbangan berbiaya murah memutuskan untuk menarik tarif bagasi. Salah satunya meminta Citilink untuk menunda penerapan keputusan perusahaannya itu dan untuk Lion dan Wings Air yang kadung menerapkannya akan dievaluasi.
Pemerintah tidak ingin keputusan maskapai mengganggu masyarakat. Makanya hasil kajian nantinya bisa berujung pembuatan regulasi sebagai patokan tarif tiket maupun bagasi.
"Tapi jelas untuk penerapan bagasi berbayar Citilink kita tunggu dulu. Sedangkan Lion sudah diberlakukan ya diberlakukan dulu namun akan ada penyesuaian," tuturnya.
Menyangkut tarif Kargo, Polana menyatakan juga akan dikaji yang sejauh ini masih mengikuti cara main industri penerbangan dunia yakni tidak diatur pemerintah. "Tarif kargo kita tidak mengatur itu, karena banyak stakeholder seperti bandara ada gudang dan empunya dan angkutannya," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News