Surabaya: Bank Indonesia (BI) menilai potensi pembiayaan sosial syariah bisa memperkuat pengembangan pembiayaan dan instrumen keuangan komersial berbasis perbankan dan pasar keuangan. Sayangnya penguatan islamic social finance, khususnya melalui wakaf masih relatif terbatas.
"Bahkan ironi jika kita melihat realisasi wakaf di tanah air, negara dengan mayoritas muslim terbesar di dunia justru masih tertinggal dari negara seperti Singapura," kata Deputi Gubernur BI Erwin Rijanto dalam Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2018 di Surabaya, Rabu, 12 Desember 2018.
Sejalan dengan inovasi yang terus berkembang, instrumen-instrumen keuangan sosial islam seperti wakaf dapat lebih diperkuat sehingga dapat berperan lebih untuk mendukung berbagai aktivitas produktif dan redistribusi kesejahteraan kepada masyarakat kurang mampu.
"Dalam jangka panjang, instrumen ini juga diharapkan dapat mendukung pencapaian pertumbuhan Sustainable Development Goals (SDGs) seperti mengurangi kemiskinan, mengatasi kelaparan, dan meningkatkan kualitas kesehatan dan pendidikan, serta memperkecil kesenjangan sosial," jelas dia.
Sebagai bagian dari upaya mengembangkan instrumen wakaf tersebut, BI berupaya mendorong pemanfaatan wakaf secara produktif. Upaya pengembangan bank sentral tentunya telah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majlis Ulama Indonesia (DSN MUI).
"Dalam konsepsi ini, wakaf dipandang sebagai instrumen pelengkap pembiayaan pembangunan. Pengembangan wakaf produktif secara masif diharapkan dapat mempercepat pembangunan ekonomi dan memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional," jelas dia.
Berbagai upaya pengembangan wakaf telah dilakukan BI bekerjasama dengan berbagai pihak, yang antara lain penyusunan dan penerbitan Waqaf Core Principles (WCP) yang merupakan hasil kerjasama Bank Indonesia dan Islamic Development Bank (IDB). Hal ini bertujuan untuk memberikan panduan pengelolaan wakaf berstandar internasional.
Inovasi wakaf lainnya yang telah diterbitkan adalah Waqf-Linked Sukuk (WLS) yang merupakan hasil kerjasama antara BI, Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan Kementerian Keuangan. WLS merupakan surat utang syariah atau sukuk yang berbasis wakaf tunai, sehingga praktik berwakaf akan menjadi lebih luas dan fleksibe.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan