Menanggapi hal ini, Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Syakarwi Rauf mengatakan pihaknya tidak akan menetapkan adanya standar kesamaan harga terkait bisnis ojek ini selama masih bisa bersaing secara sehat.
"Saya tidak menyarankan membuat standar harga dengan batas minimum. Yang penting pengawasan. Mereka benar-benar bersaing dengan benar," ujar Syakarwi usai bertemu dengan Chief Executive Officer (CEO) Go-Jek Indonesia Nadiem Makarim di Kantor Pusat KPPU di Jakarta Barat, Senin (21/12/2015).
Dirinya menambahkan, dalam hal ini KPPU berperan untuk mengawasi saja. KPPU mengawasi supaya pesaingan tersebut jangan sampai mengarah kepada upaya untuk saling mematikan antar provider.
"Saling mematikan antar provider karena ini bisa saja semacam perilaku yang bersifat predatori atau saling membunuh antara satu dengan yang lain. Nah begitu kita awasi juga," tuturnya.
Nantinya, upaya pengawasan ini akan dilakukan KPPU bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Apabila ditemukan persaingan tidak sehat, KPPU bisa saja melarang Go-Jek, Grabbike, atau provider lainnya untuk beroperasi lagi.
"Berdasarkan UU kita kewenangan KPPU ambil tindakan hukum terhadap itu. Kita bisa merekomendasi untuk melarang operasi," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News