Direktur Utama BRI Asmawi Syam (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Direktur Utama BRI Asmawi Syam (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

DJP Bisa Akses Data Transaksi Kartu Kredit, Ini Respons Bos BRI

Suci Sedya Utami • 31 Maret 2016 15:04
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) atau BRI Asmawi Syam mengaku belum memahami peraturan terbaru yang dikeluarkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memperbolehkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mengakses data transaksi kartu kredit.
 
"Saya belum sempat baca, isinya apa jujur saya enggak tahu," kata Asmawi, ketika ditemui di Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Kamis (31/3/2016).
 
Untuk itu, dirinya meminta waktu untuk membaca aturan tersebut secara menyeluruh. Menurut dia, BRI tak menerima koordinasi atau pemberitahuan sebelumnya terkait penerapan aturan dimaksud. Karena itu dia belum mau berkomentar banyak terutama mengenai dampaknya pada nasabah kartu kredit sebelum membaca peraturannya.

"Makanya saya lihat aturannya dulu," ujar dia.
 
Lebih jauh, apabila peraturan itu mengharuskan perbankan untuk melaporkan data transaksi pemilik kartu kredit, maka dirinya mengaku tidak memahami transaksi apa yang dimaksudkan.
 
"Transaksi itu saya belum tahu transaksi apa yang harus dilakukan. Kalau terkait itu kita enggak boleh laporkan saldo rekening tabungan debitur, itu yang pasti (rahasia)," jelas dia.
 
Sebelumnya, Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. PMK ini ditetapkan sejak 22 Maret dan berlaku sejak diundangkan.
 
Aturan ini merupakan revisi kelima dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2014 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
 
Dalam beleid menyebutkan bank atau lembaga penerbit kartu kredit diwajibkan melaporkan data transaksi nasabah kartu kredit yang bersumber dari billing statement yag memuat data-data berupa nama bank penerbit kartu kredit, dan nomor rekening kartu kredit.
 
Selain itu, perlu pula menyebutkan nomor ID dan nama merchant (pedagang), nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, NIK/Nomor paspor pemilik kartu, NPWP pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi dalam rupiah serta limit atau batas nilai kredit yang diberikan untuk setiap kartu.
 
Data tersebut harus segera dilaporkan dalam bentuk langsung ke Direktorat Jenderal Pajak maupun secara elektronik (online) paling lambat 31 Mei 2016.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ABD)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan