"Kami minta Pak Agung mempersiapkan surat ke Menteri Keuangan agar HS (Harmonized System, daftar klasifikasi barang) garam dibedakan," ucap Rizal, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Kamis (21/1/2016).
Menurut Rizal, selama ini diferensiasi impor garam konsumsi dan industri masih belum jelas karena kode HS yang sama. Maka, pihaknya berinisiatif untuk mengusulkan pembedaan itu agar tidak ada lagi kebocoran garam industri.
"Selama ini masalah impor garam konsumsi dan industri itu HS-nya sama. Sehingga dalam praktiknya, diferensiasinya tidak jelas sehingga garam untuk aneka industri itu digeser untuk konsumsi dan dijual di supermarket," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Sri Agustina memberikan penjelasan mengenai usulan pembedaan HS garam industri.
"Itu sebenarnya usulan kami. Kami katakan, kalau memang sulit membedakan garam konsumsi dan garam industri, ya buat dong HS yang membedakannya supaya kami juga aman," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News