Deputi Gubernur BI, Ronald Waas mengatakan, pemberlakuan uang terbitan baru akan dilakukan bertahap. Artinya saat uang baru diluncurkan ke masyarakat, maka uang lama akan ditarik secara perlahan dan tidak menghilangkan nilai di uang dengan desain lama.
Baca : Mengenal 10 Pahlawan di Uang Rupiah Baru
"Desember mudah-mudahan kita bisa launching. Tidak akan ada rupiah yang tiba-tiba tidak berlaku. Ketika diumumkan, BI akan memberikan waktu yang cukup," kata dia di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Seperti diketahui, BI akan merilis 11 uang baru yang terdiri atas tujuh uang kertas dan empat uang logam. Semua uang tersebut bergambar pahlawan nasional, yaitu pecahan uang kertas Rp100 ribu bergambar Soekarno-Hatta.
Sementara itu, pecahan Rp50 ribu bergambar H Djuanda Kartawidjaja. Gambar Idham Chalid akan menghiasi uang Rp5 ribu, dan wajah Husni Thamrin menghiasi uang Rp20 ribu.
Sementara, untuk uang logam di antaranya pecahan Rp1.000 bergambar I Gusti Ketut Pudja, TB Simatupang untuk uang logam Rp500, Tjiptomangunkusumo untuk pecahan Rp200, dan Herman Johanes untuk uang Rp100.
Penerbitan uang ini mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ciri sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News