"Ini sangat baik karena akan meringankan beban UMKM. Otomatis produktivitas dan produksi akan lebih tinggi," kata Direktur ICSB Sulut Gorontalo Jeffry Dendeng, seperti dikutip dari Antara, di Manado, Kamis, 28 Juni 2018.
Jeffry mengatakan penurunan tarif pajak UMKM diharapkan dapat memicu semangat jiwa wirausaha. "Ada begitu banyak kemudahan yang diberikan pemerintah kepada UMKM, dan harus dimanfaatkan dengan baik," kata Jeffry yang juga sebagai Dirut PT Bank SulutGo.
Ketua ICSB Kota Manado Ivanry Matu menambahkan UMKM harus bersyukur karena kebijakan yang diambil pemerintah dengan menurunkan tarif pajak akan sangat membantu usaha tersebut. Sewajarnya pelaku UMKM memanfaatkan fasilitas tersebut sebaik mungkin.
Sebelumnya pemerintah telah menerbitkan aturan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final baru dari satu persen menjadi 0,5 persen bagi UMKM dari omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Aturan ini berlaku mulai 1 Juli 2018. Kebijakan ini dapat menjadi insentif dan merangsang pelaku UMKM terus tumbuh dan tidak menjadi momok.
Aturan mengenai tarif pajak UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Aturan ini sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News