medcom.id, Jakarta: Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Azhar Lubis mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) telah memberikan wewenang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk sektor kelistrikan.
"Target proyek 35 ribu megawatt selama lima tahun izinnya terlalu ribet. Kalau ditotal 923 hari untuk mengurus izinnya," kata Azhar, dalam Focus Group Discusion 'One Door One Stop Permit Policy for Indonesia's Future Oil and Gas Industry', di Hotel Dharmawangsa, Jalan Dharmawangsa, Jakarta, Kamis (23/4/2015)
Walaupun demikian, BKPM tetap mengupayakan penyederhanaan perizinan sektor listrik ini menjadi 256 hari termasuk izin hak atas tanah sampai perizinan lainnya. "Kami bisa berikan rekomendasi supaya lebih mudah dan cepat," ujar dia.
Lebih lanjut Azhar mengatakan, BKPM melakukan demikian supaya investor lebih mudah melakukan investasi. Bila waktu perizinan begitu lama maka pembangunan listrik 35 ribu megawatt akan berjalan lambat. Padahal, Pemerintahan Jokowi-JK menargetkan akan selesai di 2019.
"Karena waktu pembangunan menjadi terlambat akibat menunggu izin," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News