Keputusan akhir penyelidikan atas produk impor certain semi-finished and finished products of alloy and non-alloy steel itu ditetapkan 28 Juli 2016. Beleid itu diberlakukan bertahap selama empat tahun, sejak 22 Maret 2016 hingga 22 Maret 2020.
"Kementerian Perdagangan bekerja keras menyanggah selama penyelidikan safeguard," tegas Dirjen Perdagangan Luar Negeri Dody Edward di Jakarta, kemarin.
Produk dari Indonesia dapat diabaikan karena nilainya di bawah tiga persen dari total volume impor Vietnam. Atas dasar itu, ekspor baja dari Indonesia harus dikecualikan, sebagaimana ditentukan Pasal 9.1 Agreement on Safeguard.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor produk baja Indonesia ke Vietnam pada 2015 mencapai USD216 ribu setara 133 ton, meningkat dari 2014 sebesar USD42 ribu setara 16 ton. (Media Indonesia)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id