Ilustrasi. (FOTO: MI/Sumaryanto)
Ilustrasi. (FOTO: MI/Sumaryanto)

Legislator Apresiasi Penundaaan Laporan Data Transaksi Kartu Kredit

Eko Nordiansyah • 08 Juli 2016 12:05
medcom.id, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI, Donny Imam Priambodo mengapresiasi langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menunda kewajiban pelaporan data transaksi kartu kredit oleh perbankan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan ini ditunda hingga berakhirnya kebijakan amnesti pajak pada 31 Maret 2017.
 
Sebagaimana diketahui, aturan penundaan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/206 Tahun 2016 tentang Perubahan Kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
 
Donny mengatakan, penundaan pelaporan transaksi kartu kredit dari perbankan sudah tepat. Apalagi di tengah situasi ekonomi yang melambat, perlu adanya peningkatan konsumsi dari masyarakat.

"Untuk penundaan ini, kami sangat apresiasi langkah Menkeu (Menteri Keuangan), artinya Menkeu memonitor efek dari peraturan ini dan mendengar apa keinginan rakyat," kata Donny dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (8/7/2016).
 
Pada saat rapat kerja dan pada beberapa kesempatan lain, politisi NasDem itu telah menyampaikan kepada Menteri Keuangan bahwa pelaporan transaksi kartu kredit ini bisa berdampak turunnya konsumsi. Di sisi lain, pendapatan dari pajak juga belum tentu bisa dinaikkan.
 
"Bagaimana penerimaan pajak akan naik atau terjadi peningkatan jumlah wajib pajak baru, jika pemegang kartu kredit merasa transaksi belanja mereka diinvestigasi. Tentu dampaknya adalah nasabah beramai-ramai menutup kartu kredit dan beralih ke belanja tunai dan ini sudah terjadi di beberapa bank. Hal ini berdampak juga menjadi kemunduran dari sistem pembayaran," jelas dia.
 
Seiring diberlakukannya UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), maka langkah pemerintah menunda rencana penyampaian data kartu kredit oleh perbankan sudah tepat. Bahkan menurut Donny, jika perlu aturan tersebut dibatalkan saja.
 
"Sehubungan dengan diundangkannya UU Pengampunan pajak dan mencermati kondisi masyarakat terkait dengan penyampaian kartu kredit oleh perbankan maka pelaksanaannya ditunda sampai berakhirnya periode pengampunan pajak," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan