Ilustrasi. (FOTO: AFP)
Ilustrasi. (FOTO: AFP)

Pemerintah Didorong Beri Insentif Fiskal bagi Produk Inovatif

Ade Hapsari Lestarini • 22 Agustus 2019 10:53
Jakarta: Pemerintah dinilai perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong kreativitas pelaku ekonomi agar menghasilkan produk yang dapat bersaing serta memberikan dampak positif pada lingkungan dan kesehatan publik. Pasalnya era industri 4.0 tidak hanya menciptakan ancaman disruptif, tapi juga menciptakan peluang positif bagi perekonomian.
 
Melalui kebijakan insentif atau disinsentif fiskal yang tepat, pemerintah dapat meningkatkan indeks inovasi Indonesia dan juga mendorong investasi yang baik untuk perekonomian negara.
 
Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengatakan bahwa pemerintah sudah memulainya dengan memberikan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan bermotor listrik.

"Kami apresiasi pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan yang tepat. Hal ini dapat mendorong pelaku ekonomi khususnya industri kendaraan bermotor, untuk menghasilkan produk-produk yang inovatif dan dapat bersaing di era industri 4.0," dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2019.
 
Proses pembuatan kebijakan insentif fiskal kendaraan bermotor listrik telah berlangsung sejak 2017 lalu. Perjalanan pembuatan beleid ini pun sempat timbul-tenggelam. Namun, pada akhirnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif fiskal berupa pengurangan pada Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dan insentif non-fiskal lainnya pada 5 Agustus lalu. Insentif tersebut dikeluarkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
 
Esther menyarankan pemerintah selanjutnya juga dapat membuat kebijakan insentif atau disinsentif fiskal untuk industri lain demi mendorong munculnya produk inovatif yang juga berdampak positif bagi lingkungan dan kesehatan, seperti energi terbarukan, produk tembakau yang dipanaskan tanpa tar, dan lainnya.
 
Dia mencontohkan Jepang, Korea Selatan, Filipina, Selandia Baru, dan Inggris sudah menerapkan insentif cukai untuk produk tembakau yang dipanaskan tanpa Tar. Produk tersebut dinilai memiliki risiko lebih rendah dibandingkan rokok karena tidak melalui proses pembakaran.
 
"Di sana, tarif cukai untuk produk tembakau yang dipanaskan lebih rendah daripada rokok. Melihat perkembangan tersebut, sudah saatnya Indonesia menerapkan kebijakan insentif fiskal untuk mendorong produk-produk inovasi dengan konsep pengurangan dampak negatif," tegas Esther.
 
Sejumlah negara-negara lain di dunia juga sudah memberikan insentif fiskal bagi produk yang mengurangi emisi gas rumah kaca, dan produk lainnya yang berdampak positif pada lingkungan. Hal ini dibahas pada agenda United National Climate Change Conference (UNFCCC) pada Desember 2018 lalu.
 
"Mereka sepakat untuk mendorong industri yang lebih hijau dalam mengoperasionalisasikan usahanya demi suksesnya pembangunan nasional yang berkelanjutan. Industri semacam ini yang berdampak positif bagi lingkungan dan kesehatan publik sangat layak memperoleh insentif fiskal, apalagi jika investasi dan biaya operasionalnya akan lebih besar ketika industri konvensional beralih ke industri yang baru," jelas Esther.
 
Sebelumnya mantan Menteri Keuangan Chatib Basri melalui opininya yang berjudul "Pemerintah di Era Disrupsi" menuliskan pemerintah sudah seharusnya menggunakan instrumen fiskal untuk menstimulus daya saing Indonesia menuju era industri 4.0.
 
"Saya setuju dengan beliau, di mana pemerintah sebagai regulator dapat menggunakan instrumen fiskal, seperti pajak dan cukai, untuk menciptakan kebijakan insentif atau disinsentif guna mendukung birokrasi yang luwes serta mendorong pelaku ekonomi untuk mencapai target pemerintah," lanjut Esa.
 
Untuk itu, Esther melanjutkan, pemerintah tidak perlu ragu untuk memberikan insentif fiskal bagi produk yang ramah lingkungan dan kesehatan. "Kebijakan ini akan mendorong masyarakat pindah ke produk alternatif yang lebih baik dari sisi lingkungan maupun kesehatan," tutup dia.
 
Berdasarkan Global Innovation Index 2019, indeks inovasi Indonesia berada di peringkat 85 dari 129 negara. Peringkat Indonesia berada jauh di bawah negara Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia (peringkat 35), dan Filipina (peringkat 54).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan