Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono menyebut penyelesaian draf RUU Cipta Lapangan Kerja dilakukan secara maraton oleh sejumlah kementerian terkait. Khusunya mengenai poin-poin ketenagakerjaan.
"Prinsipnya, draf RUU dan naskah akademis sudah selesai," kata Susi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 20 Januari 2020.
Susi menuturkan setelah ditetapkan masuk dalam Prolegnas 2020, draf dan naskah akademik RUU Cipta Lapangan kerja bakal diserahkan ke DPR bersamaan dengan Surat Presiden (Surpres) sebagai pengantar. Naskah tersebut akan dibawa oleh perwakilan pemerintah yakni Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Biasanya Pak Menko dengan yang mendampinginya di Surpres itu. Itu masih Selasa," ungkapnya.
Menurutnya, proses pembahasan di DPR akan berjalan lama lantaran melibatkan publik dan tokoh masyarakat. Namun, pemerintah sudah menyiapkan peraturan pelaksana agar RUU Cipta Lapangan Kerja dapat segera diimplementasikan setelah disahkan DPR.
"Ini langsung berjalan. UU mulai berlaku di tanggal diundangkan," pungkas dia.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mendesak penuntasan naskah akademik dan draf rancangan omnibus law menjelang 100 hari kerja pemerintahan periode kedua. Draf RUU Cipta Lapangan Kerja masih terkendala poin-poin mengenai upah minimum, outsourcing, pekerja asing, uang pesangon, jam kerja, cuti dan sanksi.
RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengamandemen 79 Undang-undang dan 1.244 pasal. Substansinya mencakup 11 klaster yakni Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMK-M, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.
Sementara itu, naskah omnibus law Perpajakan sudah rampung mencakup Pendanaan Investasi, Sistem Teritori, Subjek Pajak Orang Pribadi, Kepatuhan Wajib Pajak, Keadilan Iklim Berusaha, dan Fasilitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News