Para pemilik kapal melakukan pembayaran PNBP dan membeli VMS serta meminta nakhoda membuat Surat Pernyataan Melaut (SPM) agar dapat diterbitkan Surat Keterangan Melaut (SKM) sebagai tanda kapal dapat beroperasi kembali.

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan kapal yang belum dinyatakan layak beroperasi diberikan kesempatan untuk menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan (SPK) dan melengkapi dokumen kepemilikan kapal cantrang.
"Sampai dengan 9 Februari 2018, sebanyak 229 kapal cantrang menyanggupi penggantian alat tangkap dan telah dinyatakan dapat kembali melaut," kata Susi, di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Senin, 12 Februari 2018.

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Susi menambahkan PNBP yang diterima dari pemilik kapal cantrang yang dinyatakan layak beroperasi hingga saat ini berjumlah sebesar Rp4 miliar. Namun untuk sementara kapal yang telah dinyatakan layak beroperasi belum dapat melaut karena pemilik kapal belum memasang VMS, serta kendala cuaca yang menghalangi kapal kembali melaut.
"Agar para pemilik kapal cantrang dapat kembali melaut dengan tenang, saya meminta bantuan Bapak Kapolri, Bapak KASAL, dan Bapak Kepala Bakamla yang membawahi anggota-angggota yang memiliki kewenangan menangkap, menghentikan, memeriksa, dan menahan untuk tidak melakukan penangkapan terhadap kapal cantrang yang sudah memiliki SKM," tutur dia.

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan
Nelayan yang masih menggunakan cantrang hanya diperbolehkan melaut selama kapal tersebut menangkap ikan di Jalur 2 WPP 712, 4-12 mil. Pembatasan wilayah operasi kapal cantrang di Jalur 2 WPP712, 4-12 mil dimaksudkan untuk menghindari potensi konflik horizontal antara kapal cantrang dan kapal non-cantrang

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan
"Apabila masih ada kapal yang menangkap di luar wilayah tersebut maka hukum harus ditegakkan oleh aparat penegak hukum dari Polair, TNI AL, dan juga Bakamla," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News