"Kita selama ini menggunakan perbankan dengan lebih 30 ribu satker (satuan kerja). Kita sekarang maju lebih lagi dengan adanya interoperabilitas, jadi tidak perlu lagi ngecharge saya, supaya uangnya lebih banyak untuk rakyat, bukan untuk perbankan," ujar Ani sapaannya dalam sebuah sambutan di Function Room Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin, 4 Desember 2017.
Menurut Ani perbankan seharusnya dapat menghemat biaya investasi dan operasional karena GPN saling terhubung dan multi-operasi sistem. Sebab itu, industri perbankan tak perlu mengenakan biaya administrasi maupun transaksi yang memberatkan.
"Supaya biaya transaksinya lebih hemat, bahwa seluruh transaksi dari bendahara umum negara, baik kementerian/lembaga dan daerah dilakukan lebih dari 30 ribu satker," tambah dia.
Penerapan GPN lanjut Ani dapat memudahkan pekerjaan Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan perekaman data perpajakan. Database GPN mustahil dapat dipalsukan oleh para fiskus pajak lantaran dipegang oleh Bank Indonesia.
Selain itu dalam setiap menitnya, minimal ada 10 ribu transaksi yang bakal terekam dalam data elektronik di GPN. Oleh karena itu, data transaksi itu bisa lebih mudah dipantau untuk keperluan perpajakan.
"Sehingga Indonesia betul-betul memiliki rekaman dan mana yang memang subjek pajak dan memang itu yang menyebabkan Indonesia menjadi negara yang lebih baik memiliki kepastian dari hak dan kewajiban," tutup Ani.
Untuk mencapai implementasi PGN, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
Ketentuan mengenai GPN diterbitkan agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dapat tertata dengan baik.
Peraturan GPN antara lain mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Selain itu, disediakan pula pengaturan bagi lembaga-lembaga yang terhubung dengan GPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News