Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengungkapkan, perubahan status tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi non-persero merupakan upaya swastanisasi pemerintah terhadap perusahaan milik negara.
Berangkat dari hal tersebut, Agus pun mendesak pemerintah mengevaluasi ulang wacana penghapusan status persero pada tiga BUMN tadi.
"Saya sudah berupaya mencegahnya dengan mengajukan Judicial Review ke MA bersama Pak Mahfud MD, tapi kalah," kata Agus saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa 14 November 2017.
Seperti diketahui, pemerintah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 sebagai landasan dalam menghapus status Persero pada PT Antam, Bukit Asam dan Timah.
Padahal, tutur Agus, implementasi rencana holding BUMN sendiri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Terlebih ketika PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) akan ditunjuk sebagai induk usaha tiga perusahaan tambang plat merah tadi. "Saya tidak setuju BUMN diswastakan apalagi yang Tbk. Itu sama saja menjual model Indosat dengan format beda," ujar Agus.
Ia pun mengingatkan agar DPR segera bereaksi terhadap rencana yang dianggapnya akan berujung kepada hilangnya campur tangan DPR ketika ada aset negara yang dijual.
"Bahwa penjualan atau holding atau privatisasi BUMN ujung-ujungnya supaya penjualan aset tidak perlu atas pesetujuan DPR. Ketua Komisi VI harus tegas. Jangan sampai 'manggut-manggut' kena lobi," tutup Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News