Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)
Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro)

Perubahan Status 3 BUMN Dinilai sebagai Upaya Swastanisasi

Husen Miftahudin • 14 November 2017 19:58
Jakarta: Wacana pembentukan induk usaha (holding) di sektor pertambangan mulai memasuki babak baru. Hal ini ditandai dengan rencana penghapusan status persero pada PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (Antam), PT Bukit Asam (Persero) Tbk (Persero) dan PT Timah (Persero) Tbk yang sejati yang sedianya akan dibahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Rabu 29 November 2017.
 
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengungkapkan, perubahan status tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi non-persero merupakan upaya swastanisasi pemerintah terhadap perusahaan milik negara.
 
Berangkat dari hal tersebut, Agus pun mendesak pemerintah mengevaluasi ulang wacana penghapusan status persero pada tiga BUMN tadi.

"Saya sudah berupaya mencegahnya dengan mengajukan Judicial Review ke MA bersama Pak Mahfud MD, tapi kalah," kata Agus saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa 14 November 2017.
 
Seperti diketahui, pemerintah menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 sebagai landasan dalam menghapus status Persero pada PT Antam, Bukit Asam dan Timah.
 
Padahal, tutur Agus, implementasi rencana holding BUMN sendiri bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
 
Terlebih ketika PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) akan ditunjuk sebagai induk usaha tiga perusahaan tambang plat merah tadi. "Saya tidak setuju BUMN diswastakan apalagi yang Tbk. Itu sama saja menjual model Indosat dengan format beda," ujar Agus.
 
Ia pun mengingatkan agar DPR segera bereaksi terhadap rencana yang dianggapnya akan berujung kepada hilangnya campur tangan DPR ketika ada aset negara yang dijual.
 
"Bahwa penjualan atau holding atau privatisasi BUMN ujung-ujungnya supaya penjualan aset tidak perlu atas pesetujuan DPR. Ketua Komisi VI harus tegas. Jangan sampai 'manggut-manggut' kena lobi," tutup Agus.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AHL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan