Gugatan tersebut dilakukan karena Pemerintah Indonesia mengeluarkan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang menyebabkan penghentian terhadap kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PTNNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menyayangkan gugatan arbitrase internasional yang dilayangkan oleh PTNNT tersebut. Ia menilai bahwa tindakan perusahaan tambang tersebut terlalu terburu-buru.
"Seharusnya jangan cepat-cepat ajukan gugakan arbitrasenya. Kita renegosiasi saja baik-baik, sehingga nantinya mendapatkan solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak," ucap Jero di Menara Radius Prawiro Gedung BI, Jalan Muhammad Yusni Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).
Soal renegosiasi, lanjutnya, harus diteruskan sehingga jika nanti renegosiasi dari masalah ini selesai maka akan terjadi win-win solution. Hal tersebut baik bagi semua pihak, karena win win solution bisa menyelesaikan semua masalah, baik bagi pemerintah maupun bagi PT NNT tersebut.
"Win win solution itu bisa membuat karyawan dapat bekerja kembali sehingga negara mendapatkan incomenya. Selain itu juga perusahaan akan mendapat incomenya," tambah dia.
Namun apabila PT NNT bersikeras untuk tetap melanjutkan gugatan arbitrase internasional tersebut, pihaknya siap untuk menghadapinya. "Kalau dia arbitrase, yaa kita hadapi arbitrasenya. Tapi kalau dia tidak arbitrase, kita sit together lagi, kita rapikan renegosiasinya agar cepat selesai dan lebih enak," tutur Jero.
Lebih Lanjut, Jero menginginkan agar Newmont dapat berunding kembali dengan Pemerintah, sebab negoisasi lebih baik dibandingkan pengajuan arbitrase. "Mereka mestinya mengerti, bahwa pemerintahan ini punya keterbatasan dalam pengambil keputusan," tutup Jero.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News