"Secara regulasi sudah oke, seperti Suramadu dan Bali Mandara membolehkan roda dua, tapi itu kan jembatan. Kalau jalan tol kita harus siapkan maksimum 230 kilo dan harus ada tempat peristirahatan. Kita sedang pikirkan itu," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, sebelum menghadiri raker Komisi V DPR RI, di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
Basuki menambahkan tempat istirahat itu wajib dipikirkan untuk mengantisipasi dari aspek keselamatan. "Misalnya ada orang dari Bandung lewat tol Cisumdawu ke Kertajati naik motor. Masalahnya, berapa lama orang bisa aman mengendarai motor? Orang mengendarai mobil saja harus beristirahat," paparnya.
Usulan kendaraan roda dua bisa melintasi tol datang dari Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Bambang Soesatyo. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menjelaskan roda dua bisa melintasi jalan tol sejatinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009.
Aturan itu merevisi Pasal 38 PP Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol. Dalam Pasal 1a disebutkan jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan bermotor roda dua. Dengan catatan, jalur harus terpisah secara fisik dengan jalur kendaraan roda empat atau lebih.
"Itu misalnya sudah ada di Bali kemudian Suramadu. Bukan gratis, mereka (pemotor) juga harus bayar seperti di Bali. Yang penting bisa memberikan hak kepada pengendara roda dua untuk menikmati jalan bebas hambatan," kata Bamsoet, di Jakarta, Senin, 28 Januari 2019.
Menurut Bamsoet pemilik kendaraan roda dua memiliki hak yang sama untuk melintasi di jalan bebas hambatan. Pasalnya, pembangunan tol dari pajak rakyat termasuk pemilik kendaraan roda dua. "Kan uangnya sama-sama dari rakyat, pemotor juga bayar pajak. Dan pemotor pakai tol itu nanti bayar juga," pungkas Bamsoet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News