"Sejak 1 April hingga hari ini, 9 April saja sudah lewat sekitar 600 truk yang sekitar 17 persen di antaranya melebihi kapasitas hingga ada yang bebannya 85 ton," kata Menteri PUPR Basuki dikutip dari Antara, Minggu 9 April 2017.
Basuki menegaskan bahwa kewajiban melakukan penimbangan di jembatan timbang itu harus dilakukan karena jika truk itu pun melewati jalan nasional atau tidak melalui jalan tol pun maka lama- kelamaan jalan- jalan nasional itu akan mengalami kerusakan akibat beban yang berlebhan yang diangkut truk- truk berukuran besar itu.
Sekadar informasi, jalan nasional yang dahulu diberi nama jalan negara adalah jalan-jalan yang dibuat oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum.
Beberapa bulan lalu, jembatan Cisomang itu ditutup setelah mengalami kerusakan akibat ada truk yang membawa barang secara berlebihan sekali yang kemudian mengakibatkan jalan tersebut harus ditutup karena menjalani perbaikan selama beberapa bulan. Namun Cisomang sudah mulai bisa dilewati truk- truk besar lagi mulai 1 April 2017.
Menteri PUPR telah memerintahkan para pejabat Direktorat Jenderal Bina Marga dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat agar segera merumuskan peraturan baru tersebut. Basuki berharap ketentuan melewati jembatan timbang itu sudah mulai diberlakukan sekitar minggu mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News