Dia mencontohkan, seorang pelaku berinisial C yang merupakan mantan staf marketing di sebuah perusahaan yang menjual-belikan data nasabah untuk kepentingan penjualan produk. Data yang Ia kuasai semasa bekerja, dikumpulkan kemudian diperjualbelikan.
"Pelaku C mengumpulkan data nasabah untuk bisa diikutkan dalam suatu perusahaan yang Ia geluti. Data itu kemudian digunakan dalam pekerjaannya, beberapa ada juga yang dikumpulkan dari (karyawan) marketing lain," katanya, dalam Metro Pagi Primetime, Senin 28 Agustus 2017.
Agung mengatakan selain data nasabah perbankan, pelaku juga menjual-belikan data pemilik kendaraan mewah, apartemen hingga data-data prioritas seperti nomor ponsel di suatu wilayah untuk dikumpulkan. Total, ada dua juta data nasabah yang disimpan pelaku dalam sebuah storage dengan kapasitas hingga 13 gigabyte.
Setelah semua data terkumpul, pelaku kemudian menjual data tersebut melalui sistem paket. Untuk 1.000 data dihargai Rp350 ribu dan 100 ribu data dibanderol dengan harga Rp1,1 juta.
"Pembelinya melihat dari iklan toko online kemudian menghubungi melalui nomor ponsel yang tertera dan diarahkan metode pembayarannya. Pembeli harus setor uang dulu, setelah dicek uangnya masuk baru pelaku mengirimnya via email," ungkap Agung.
Agung mengatakan berdasarkan pendalaman, penyidik menemukan 6 profil pembeli data nasabah. Temuan ini akan ditindaklanjuti termasuk apabila ada dugaan pelanggaran hukum.
Dari 6 profil pembeli yang rata-rata berprofesi sebagai staf marketing itu, akan menghubungi pemilik data kemudian menawarkan produk yang mereka jual.
"Kita mengawasi ketika melihat ada satu toko online menjual data dan ada potensi serius yang bisa disalahgunakan dan merugikan orang lain maka kita lakukan penindakan. Ini akan didalami lebih jauh lagi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News