Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, aturan LTV ini akan diterapkan baik untuk kredit pemilikan rumah (LTV) dan kredit kendaraan bermotor (KKB). Nantinya aturan spasial ini akan diatur berdasarkan provinsi masing-masing daerah.
"Kalau LTV spasial provinsi per provinsi kami perhatikan. Mana yang overvalue, mana yang undervalue, kami akan kaji itu," ujarnya ditemui di Kompleks BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat 29 September 2017.
Dirinya menambahkan, BI juga akan menentukan besaran LTV berdasarkan segmen kreditnya. Misalnya saja untuk untuk kredit properti itu nanti akan dibedakan antara rumah tapak (landed), apartemen, ataupun rumah toko (ruko).
Baca: Aturan LTV Spasial Bisa Perketat Daerah Tertentu
"Jadi kami bisa ambil kebijakan yang sifatnya lebih spasial, itu masih kami review. Kami ingin supaya ekonomi Indonesia yang cenderung pulih ini bisa dibantu dengan support (kredit) bank," jelas dia.
Meski begitu, BI akan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerapkan aturan LTV spasial. Hal ini dilakukan agar bank tetap bisa menjaga kualitas kreditnya sehingga tidak meningkatkan rasio kredit bermasalah (NPL).
Saat ini ini, DP untuk KPR di bank konvensional hanya 15 persen sedangkan di bank syariah sebesar 10 persen. Penurunan DP ini diharapkan dapat memberi stimulus kepada perbankan untuk menyalurkan kredit yang lebih baik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News