Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan, pelonggaran LTV bisa dilakukan sesuai dengan daerah masing-masing. Pasalnya BI menilai jika pertumbuhan bisnis KPR maupun KKB di berbagai daerah bisa berbeda-beda, begitu pula dengan harga yang berlaku.
"Kalau kami dalami kondisi sektor properti dan otomotif akan berbeda-beda di setiap daerahnya. Untuk pertimbangan LTV spasial dan regional yang berbeda. Kami belum bisa sampaikan lebih detil," ujarnya, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2017.
Upaya ini diharapkan dapat menggairahkan perekonomian di daerah-daerah yang pada kuartal II-2017 dinilai belum menggembirakan. Pertumbuhan ekonomi di Pulau Jawa, Kalimantan dan Sulawesi masih rendah yang kemudian berpengaruh kepada ekonomi nasional.
Selain itu, guna mendukung pembiayaan perekonomian sekaligus memperdalam pasar keuangan, BI bersama otoritas terkait juga akan mempercepat proses konsolidasi perbankan serta mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan korporasi melalui pasar keuangan.
"Kebijakan ini bersama dengan penurunan suku bunga ditujukan untuk mendorong intermediasi perbankan yang lebih optimal guna mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional," jelas dia.
Sementara itu, Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara menegaskan jika aturan pelonggaran LTV masih dalam kajian. Upaya ini diharapkan dapat mendorong intermediasi perbankan sehingga berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News