Susi bercerita, bahwa ia pernah menjadi DPO Polres Sumatera Utara karena ketahuan membawa solar 5 ton dari Sumatera Utara ke Simeulue (Aceh) untuk menghidupkan genset milik nelayan.
"Saya pernah DPO di Polres Sumatera Utara. Saya bawa solar lima ton ke Simeulue untuk genset nelayan. Itu karena BBM untuk nelayan susah. Saya bawa dari Medan dan tertangkap," ucapnya saat ditemui di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Pada saat penangkapan tersebut, lanjut Susi, ia sempat dimintai uang sebesar Rp100 juta sebagai denda oleh Reskrim Polres Sumatera Utara karena telah menyelundupkan BBM tersebut. "Waktu itu saya dimintai Rp100 juta sama Pak Reskrim. Ini pengalaman buat saya," ungkapnya di depan Kabareskrim yang hadir dalam dialog tersebut.
Maka itu, setelah menjadi menteri, ia berjanji akan fokus untuk menghidupkan nelayan kecil. Bahkan kalau pun ia dipecat, tegas Susi, ia sudah melakukan sesuatu yang berguna bagi nelayan kecil.
"Nelayan kecil tidak boleh lagi kesulitan mendapatkan BBM subsidi seperti dulu. Sekarang sudah ada moratorium izin kapal asing baru. Setidaknya, pas saya menjabat, saya sudah lakukan sesuatu dalam mengelola laut," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News