Namun demikian, setelah gugatan ke pengadilan internasional tersebut dicabut oleh PT NNT, kini mereka mengajukan kembali renegosiasi enam butir kesepakatan KK tersebut.
"Pada Jumat lalu kita sudah ketemu Pak CT (Chairul Tanjung-Menko Perekonomian) perihal kita sudah menarik gugatan kita. Waktu itu juga Pak CT menyatakan bahwa kita bisa berunding kembali dengan pemerintah setelah kita menarik gugatan kita," ucap Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadiyanto setelah pertemuan renegosiasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Direktorat Mineral dan Batu Bara, Jalan Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).
Bos PT NNT tersebut mengakui bahwa sejak Jumat lalu, pihaknya telah melanjutkan pembicaraan perihal enam butir kesepakatan renegosiasi KK tersebut.
"Dan Alhamdulillah, sore ini semua prinsip-prinsipnya sudah dibicarakan dengan Pak Sukhyar (Dirjen Minerba Kementerian ESDM), tinggal Pak Sukhyar melaporkan ke Pak Wamen, dan Pak Wamen kemudian tentunya akan melapor ke atasan. Kalau itu sudah bisa dilaksanakan semuanya, mudah-mudahan kita juga bisa segera menyelesaikan," ujarnya.
Namun, saat ditanya perihal kelanjutan dari renegosiasi yang dilakukan oleh pihak PT NNT kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, ia bersilat lidah bahwa itu bukanlah kewenangannya untuk menjawab dan menjelaskannya, tetapi itu kewenangan Dirjen Minerba. "Tanya ke Pak Sukhyar, intinya ke Pak Sukhyar," tukasnya.
Namun, ia hanya memberikan keterangan terkait pihaknya dan pemerintah telah menyepakati semua butir yang ada dalam renegosiasi KK tersebut.
"Semuanya yang enam butir itu sudah semua. Artinya bukan sudah setuju. Pak Sukhyar dan saya sudah mencapai suatu kesepakatan dan tinggal dilaporkan ke Pak Wamen," tuturnya.
Surat persetujuan Ekspor (SPE) PT NNT sendiri, tambah Martiono, saat ini pihaknya belum mengajukan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Belum lah. Kan urutannya seperti ini: teken dulu, MoU (Memorandum of Understanding), setelah itu beliau (Pak Sukhyar) akan mengeluarkan surat rekomendasi. Sebelum mengeluarkan rekomendasi ekspor kan kita harus menandatangani dulu, menyerahkan BK (Bea Keluar) dan jaminan," tegas Martiono.
Ia menjelaskan, agar PT NNT bisa mengekspor kembali, pihaknya harus mendapatkan izin ekspor. Izin ekspor tersebut hanya bisa dikeluarkan kalau ada rekomendasi dari Dirjen Minerba.
"Pak Sukhyar bisa bikin rekomendasi kalau dua hal yaitu bahwa kita sudah menandatangani MoU dan kita sudah menaruh dana jaminan. Begitu sudah, kita bisa lagi mulai produksi dan ekspor kembali," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News