Ilustrasi Kegiatan Produksi di Pabrik Otomotif. Dokumen Ipsos
Ilustrasi Kegiatan Produksi di Pabrik Otomotif. Dokumen Ipsos

Kemenperin Keluarkan Peraturan Industri Kendaraan Bermotor

Anshar Dwi Wibowo • 23 Oktober 2014 19:04
medcom.id, Jakarta: Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 80/M-IND/PER/9/2014 tentang Industri Kendaraan Bermotor yang diundangkan pada 17 September 2014.
 
"Dalam rangka pendalaman dan pengembangan manufaktur industri kendaraan bermotor serta untuk meningkatkan investasi di bidang manufaktur kendaraan bermotor, mulai dari pembuatan komponen di dalam negeri untuk menghasilkan kendaraan bermotor yang berdaya saing global," ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin Hartono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/10/2014).
 
Dalam aturan tersebut, Kemenperin mengatur tingkat keteruraian kendaraan yang diimpor dalam keadaan terurai sama sekali (Completely Knocked Down/CKD) dan kendaraan bermotor dalam keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knocked Down/IKD).

Dalam Permenperin tersebut juga dijelaskan mengenai perusahaan industri kendaraan bermotor adalah industri yang didirikan dan dioperasikan di Indonesia yang terdiri dari industri komponen kendaraan bermotor, industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Selain itu industri kendaraan bermotor khusus, dan industri sepeda motor roda dua dan tiga.
 
Sedangkan untuk perusahaan industri komponen kendaraan bermotor wajib memenuhi ketentuan yakni KBLI 29300 untuk komponen roda empat atau lebih, KBLI 30912 untuk komponen sepeda motor roda dua dan tiga, KBLI 29100 untuk motor pembakaran dalam dan/atau, KBLI 28140 untuk komponen motor pembakaran dalam, transmisi/transaxle.
 
Untuk industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut yakni memiliki Izin Usaha Industri Karoseri Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih dengan KBLI 29200, memiliki peralatan produksi untuk membuat karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan memiliki Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK) tambahan.
 
Setiap komponen yang dimanufaktur dalam negeri atau diimpor untuk keperluan produksi Kendaraan Bermotor, harus memenuhi mutu sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku wajib atau standar lainya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WID)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan