"Kami melihat demand terhadap forward ini meningkat. Memang perusahaan-perusahaan ini melakukan hedging, tapi supply terhadap forward jualnya itu agak terbatas," ujar Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Yudha Agung, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (25/9/2015).
Dengan dasar itu, ia menegaskan, BI akan mendorong secara maksimal agar perusahaan di Indonesia untuk melakukan forward jual. Salah satu cara yang dilakukan BI adalah dengan melonggarkan ketentuan yang dianggap menghambat forward jual.
"Ini dengan melonggarkan beberapa ketentuan yang kemungkinan dianggap menghambat dari forward jual ini. Itu revisi PBI 16/16 ya. Pelonggaran aturan terkait dengan forward jual," terang dia.
Menurutnya, pelonggaran tersebut salah satunya akan mampu meningkatkan secara maksimal non-underlying transaction yang sebelumnya USD1 juta menjad USD5 juta. "Kalau sekarang kan non-underlying transaction-nya maksimal USD1 juta untuk forward jual. Kami akan longgarkan ke arah lebih tinggi lagi. Dari USD1 juta jadi sekitar USD5 juta," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News