"Dengan begitu, daya serap bahan baku semakin tinggi sehingga memerlukan perluasan perkebunan tebu rakyat," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari Antara, di Jakarta, Senin 15 Mei 2017.
Airlangga menjelaskan, pencanangan swasembada gula sudah dilakukan sejak 2009, namun belum terwujud sampai saat ini. Salah satunya disebabkan karena pembangunan pabrik gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu membutuhkan investasi yang besar.
Di sisi lain, insentif fiskal berupa tax allowance dan tax holiday yang disediakan untuk pembangunan pabrik gula yang terintegrasi dengan tebu belum menarik bagi investor. "Maka di samping pemberian insentif tersebut, perlu diberikan fasilitas memperoleh bahan baku Gula Kristal Mentah (GKM) impor," tuturnya.
Lalu, Airlangga mengemukakan, tujuan sesungguhnya pemberian fasilitas bahan baku GKM impor adalah untuk menarik minat investor di bidang industri gula yang terintegrasi dengan perkebunan tebu dan mempercepat pengembangan perkebunan tebu secara bertahap dalam memenuhi kebutuhan bahan baku tebu untuk operasional pabrik.
Selain itu, memaksimalkan utilisasi mesin-mesin pabrik melalui penyediaan bahan baku yang belum semuanya dapat terpenuhi dari perkebunan tebu. Selain itu, penerima insentif juga diharapkan dapat memenuhi beberapa kriteria seperti pabrik gula baru atau pabrik gula yang melakukan perluasan secara terintegrasi.
"Dengan perkebunan tebu untuk membangun pabrik gula lengkap mulai dari proses ekstraksi (stasiun gilingan) sampai proses kristalisasi agar menghasilkan gula sesuai dengan standar yang ditentukan," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News