"Belum menggandeng institusi di luar industri perbankan. Kami masih fokus dengan penukaran UPK yang dilayani di 86 kantor cabang perbankan," ungkap Kepala KPw Bank Indonesia Surakarta Bandoe Widiarto, Rabu 7 Juni 2017.
Kendati demikian, Bandoe menambahkan, kerja sama dengan institusi di luar industri perbankan akan dipertimbangkan yang tentunya dengan melihat situasi dan kondisi selanjutnya. "Karena akan memperluas channel layanan penukaran kepada masyarakat," kata dia
Penukaran UPK dengan menggandeng sebanyak 86 kantor cabang perbankan, lanjutnya, merupakan amanat dari Undang-Undang Mata Uang. "UU itu memberikan mandat pada BI dan perbankan untuk melayani penukaran uang kepada masyarakat," jelasnya.
Tak hanya itu, sebanyak 86 kantor cabang perbankan yang ditunjuk telah menyatakan kesiapan melayani penukaran UPK baik dari segi keamanan maupun sistem. "Termasuk melakukan screening KTP pada masyarakat yang menukar UPK," kata dia.
Penukaran uang tersebut diharapkan juga sekaligus sebagai ajang mengenalkan masyarakat pada produk perbankan. Sehingga literasi dan inklusi masyarakat terhadap produk perbankan semakin meningkat.
Sebelumnya, BI telah melakukan penunjukan pada 86 kantor cabang perbankan di wilayah Kota Solo dan sekitarnya untuk melayani penukaran UPK. Dari jumlah seluruh kantor perbankan tersebut, sebanyak 58 di antaranya berada di wilayah Kota Solo. Sedangkan lainnya tersebar di kabupaten seperti Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen dan Wonogiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News