Selain itu, Menteri LHK juga diminta menetapkan Peta Indikatif Izin Baru hutan alam primer dan lahan gambut pada kawasan hutan yang telah direvisi, dan melakukan upaya pengurangan emisi dari hutan dan lahan gambut melalui perbaikan tata kelola pada kegiatan usaha yang diusulkan pada hutan dan lahan gambut yang telah ditetapkan pada Peta Indikatif Penundaan Izin Baru melalui izin lingkungan.
Mengutip laman Setkab, Minggu (25/4/2015), Jokowi juga meginstruksikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melanjutkan penyempurnaan kebijakan tata kelola bagi izin pinjam pakai dan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan alam, melanjutkan peningkatan efektivitas pengelolaan lahan kritis dengan memperhatikan kebijakan tata kelola hutan dan lahan gambut yang baik, antara lain melalui restorasi ekosistem.
Sementara kepada Menteri Dalam Negeri, Presiden menginstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Gubernur dan Bupati/Wali Kota dalam pelaksanaan Instruksi Presiden ini. Sementara untuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Presiden menginstruksikan untuk:
a. Melanjutkan penundaan penerbitan hak-hak atas tanah, antara lain: hak guna usaha, hak pakai pada areal pengunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
b. Melakukan percepatan konsolidasi Peta Indikatif Penundaan Izin Baru ke dalam revisi peta tata ruang wilayah sebagai bagian dari pembenahan tata kelola penggunaan lahan melalui kerja sama dengan Gubernur, Bupati/Walikota.
Sementara Kepala Badan Informasi Geospasial diinstruksikan Presiden untuk melakukan pembaharuan peta penutupan hutan dan lahan gambut sesuai Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada kawasan hutan dan areal penggunaan lain setiap enam bulan sekali melalui kerja sama dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Kepada para Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Presiden menginstruksikan untuk melakukan penundaan penerbitan rekomendasi dan izin lokasi baru pada kawasan hutan dan lahan gambut serta areal penggunaan lain berdasarkan Peta Indikatif Penundaan Izin Baru.
"Peta Indikatif Penundaan Izin Baru pada areal lain yang merupakan hasil pembaharuan sebagaimaa dimaksud ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan," demikian bunyi diktum keempat Inpres Nomor 8 Tahun 2015 itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News