"Agar dapat compliance terhadap Undang-Undang tersebut, maka Nam Air menggandeng Sriwijaya Air melengkapi 10 unit pesawat yang dioperasikannya dengan pesawat tipe Boeing 737-500," kata Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air Agus Soedjono ketika dihubungi, Senin (11/5/2015).
Sebelumnya, Nam Air baru mengoperasikan dua unit pesawat Boeing 737-500. Meski perusahaan penerbangan yang menerima Sertifikat Operator Penerbangan atau Air Operator Certificate (AOC) 121-058 tertanggal 29 November 2013 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia sudah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) pembelian 100 unit pesawat R-80 dari industri swasta nasional, PT Ragio Aviasi Industri (RAI).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh komisaris PT RAI BJ Habibie dengan Presiden Direktur Sriwijaya Air Group Chandra Lie.
Dengan penambahan 10 unit pesawat maka pengembangan rute penerbangan Nam Air ditingkatkan. Selain melayani penerbangan ke Pontianak, Jogjakarta, Surabaya, Denpasar, Waingapun, Maumere dan Kupang, Nam Air juga akan melayani ke wilayah Palembang, Jambi, Bengkulu, Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Pandan, Pangkal Pinang, Medan, Jakarta, Solo, Semarang, serta Dili (Timor Leste).
Dalam melayani pengembangan rute tersebut, Nam Air bersinergi dengan Sriwijaya Air. Melalui penggunaan satu tiket yang sama untuk kegiatan penerbangan. "Keterpaduan ini akan memberikan pelayanan baru untuk pelanggan Sriwijaya Air dan Nam Air," ungkap Agus.
Melalui penggunaan satu tiket bersama tersebut, maka dapat dijelaskan lebih eksplisit bahwa kedua maskapai tersebut adalah sama. Baik dalam wadah besar organisasinya maupun kategori bisnis penerbangan yang dimilikinya, yaitu medium service. "Pelanggan tidak perlu khawatir akan pelayanan, Nam Air dan Sriwijaya Air adalah sama," cetus Agus.
Kekhawatiran pelanggan terhadap down grade dan up grade tiket tidak akan terjadi bila menggunakan rute yang sama dari dua maskapai tersebut.
Secara terpisah, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan batas waktu bagi maskapai penerbangan untuk memenuhi persyaratan kepemilikan sepuluh unit pesawat pada 30 Juni 2015. Bila melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Bila belum bisa memenuhi persyaratan, kata Barata, Kemenhub meminta operator penerbangan untuk melakukan penggabungan usaha (merger).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News